Kamis, 26 Maret 2020

BUMD

BUMD


BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.


Bentuk Bentuk BUMD

Bentuk badan usaha ini bisa dalam berbagai bidang. Sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus kota. Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan). Pada bidang jasa perbankan, maka akan didirikan Bank Daerah. Sedangkan dalam bidang penyediaan air bersih, maka akan dikelola oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).

Peran BUMD

Keberadaan BUMD memiliki peran atau fungsi yang sangat penting. Sehingga bila pengelolaannya sangat profesional, maka akan memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakatnya. Nah, apa sajakah peranan pentingnya?
  1. Penyedia barang bernilai ekonomis yang tidak mampu diproduksi oleh swasta.
  2. Sebagai instrumen daerah untuk menata perekonomian daerah.
  3. Pihak yang mengelola berbagai aset dan sumber daya alam daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  4. Menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat luas.
  5. Berkontribusi dalam kemajuan sektor bisnis yang belum dilirik oleh swasta.
  6. Sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
  7. Membina pengembangan unit  usaha kecil seperti koperasi.
  8. Mendorong kemajuan masyarakat di beragam bidang kehidupan.

Ciri – Ciri BUMD



  • Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
  • Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
  • Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
  • Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
  • BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat
  • Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
  • Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
  • Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
  • Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
  • BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat provinsi
  • Aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
  • Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya. BUMD ini juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.

BUMS

BUMS

BUMS adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta mempunyai ciri-ciri atau karekteristik. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Secara Umum yaitu sebagai berikut :
  1. Badan usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
  2. Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh sih pemegang perusahaan
  3. Untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
  4. Dalam pembagian laba berdasarkan pada pemilik saham atau modal terbanyak
  5. Sebuah Badan usaha yang mempunyai badan hukum
  6. Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.
  7. Para anggota mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
  8. Bisa menjual saham melalui bursa efek
  9. Modalnya bisa diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank maupun non bank.

Kelebihan BUMS
  1. Cepat dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola
  2. Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah
  3. Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)
  4. Sebagai penyedia barang dan jasa
  5. Cepat dalam mendapatkan modal karena dalam pengelola umumnya juga pemilik
  6. Banyak menampung tenaga kerja

Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Terlalu mementingkan laba sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan
  1. Sering mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman
  2. Sering terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruh
  3. Menimbulkan persaingan tidak sehat
  4. Mengalirnya devisa ke luar negeri.

Kamis, 19 Maret 2020

BUMN

 BUMN 

          BUMN ADALAH SEBUAH BADAN USAHA YANG DIMILIKI OLEH NEGARA. DARI NAMANYA SENDIRI MEMANG SUDAH JELAS BAHWA BUMN ADALAH BADAN USAHA MILIK NEGARA. PENGELOLA BUMN DIKOORDINASIKAN OLEH KEMENTRIAN BUMN.

ADAPUN 6 CIRI-CIRI BUMN YANG PERLU DIKETAHUI, YAITU:

1. SUMBER PEMASUKAN NEGARA
CIRI-CIRI BUMN YANG PERTAMA ADALAH SEBAGAI SUMBER PEMASUKAN NEGARA. TENTUNYA HAL INI TIDAK BISA DIPUNGKIRI LAGI KARENA MEMANG BUMN MERUPAKAN SUMBER PEMASUKAN UTAMA DANA NEGARA. PELAYANAN DAN PENYEDIAAN BARANG YANG DILAKUKAN OLEH BUMN UNTUK MASYARAKAT MERUPAKAN SALAH SATU PEMASUKAN RUTIN BAGI NEGARA.
2. KEKUASAAN PENUH DI TANGGAN PEMERINTAH
SESUAI NAMANYA BUMN ATAU BADAN USAHA MILIK NEGARA INI SEGALA AKTIVITASNYA DIKONTROL, DIAWASI, DAN DIKUASAI PENUH OLEH PEMERINTAH. KEKUASAAN PENUH PEMERINTAH INI BERTUJUAN UNTUK MENJAGA KESTABILAN DAN MENGHINDARI ATAU MENCEGAH TERJADINYA PENYELEWENGAN DARI DARI PIHAK YANG YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
3. SEGALA RESIKO DI TANGGUNG PEMERINTAH
BUMN INI MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB DAN HAK SEPENUHNYA BAGI PEMERINTAH. BAGAIMANA BERJALANNYA BUMN DI TENTUKANNYA BAGAIMANA PEMERINTAH MEMPERHATIKANNYA.
4. MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DAN PELAYANAN PUBLIK
TUGAS UTAMA BUMN SEBAGAI BADAN USAHA YANG DIBENTUK UNTUK MELAYANI MASYARAKAT. HAL INI BISA DILIHAT DARI BIDANG KERJA BUMN YANG MELIPUTI LISTRIK, AIR, KOMUNIKASI, DAN LAIN SEBAGAINYA
5. SAHAM BISA DIMILIKI MASYARAKAT
UNTUK MASALAH SAHAM YANG ADA DI BUMN, TIDAK HANYA NEGARA YANG BERHAK MENGUASAINYA. NAMUN PIHAK LAIN JUGA BERHAK MEMILIKI SAHAM HYANG ADA DI DALAM BUMN.
6. PRODUKNYA DIBUTUHKAN MASYARAKAT
BISA DIBILANG BAHWA PRODUK ATAU JASA YANG DITAWARKAN BUMN TIDAK ADA, MAKA MASYARAKAT AKAN KEBINGUNGAN BAGAIMANA CARA MEMENUHI KEBUTUHAN MEREKA TERSEBUT.


JENIS-JENIS BUMN, YAITU:

1. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
HAMPIR SEMUA PERUSAHAAN MILIK NEGARA SAAT INI DIBENTUK PERSEROAN. CONTOHNYA PERUSAHAAN NEGARA YANG DIBENTUK PERSEROAN ANTARA LAIN PT. POS INDONESIA, PT. PLN, PT. TELKOM, GARUDA INDONESIA, PT. BANK NEGARA INDONESIA, PT. KAI, DAN LAIN SEBAGAINYA.
2. PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
SEDANGKAN PERUSAHAAN UMUM MERUPAKAN PERUSAHAAN NEGARA YANG BERTUGAS MELAYANI KEPENTINGAN MASYARAKAT LUAS DALAM BIDANG PRODUKSI, DISTRIBUSI, DAN KONSUMSI. CONTOH PERUSAHAAN UMUM DIANTARANYA ADALAH PERUM PEGADAIAN, PERUM PERUMAHAN UMUM NASIONAL (PERUMNAS), DAN PERUM DINAS ANGKUTAN MOTOR REPUBLIK INDONESIA (DAMRI).


ADAPUN PERANAN BUMN ANTARA LAIN:
  1. SEBAGAI PENYEDIA BARANG EKONOMIS DAN JASA YANG TIDAK DISEDIAKAN SWASTA;
  2. ALAT PEMERINTAH DALAM MENATA KEBIJAKAN PEREKONOMIAN;
  3. SEBAGAI PENGELOLA DARI CABANG-CABANG PRODUKSI SUMBER DAYA ALAM UNTUK MASYARAKAT;
  4. SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN DALAM KEBUTUHAN MASYARAKAT;
  5. SEBAGAI PENGHASIL BARANG DAN JASA DEMI PEMENUHAN ORANG BANYAK;
  6. SEBAGAI PELOPOR SEKTOR-SEKTOR USAHA YANG BELUM DIMINATI PIHAK SWASTA;
  7. PEMBUKA LAPANGAN KERJA;
  8. PENGHASIL DEVISA NEGARA;
  9. PEMBANTU DALAM PENGEMBANGAN USAHA KECIL KOPERASI;
  10. PENDORONG DALAM AKTIVITAS MASYARAKAT DI BERBAGAI LAPANGAN USAHA.

Recount Text

DURGAMAHISASURAMAR DINI
THIS MYTH OF DEIFICATION IS FAMOUS BOTH IN INDONESIA AND IN INDONESIA. ONE TIMETHE ASURA GIANT  WREAKED HAVOC OF THE GODS, THE GOD LEADERS (TRIMURTI) BECAME FURIOUS. FROM THE ANGER OF THE GOD TRIMURTI, NAMELY BRAHMANA, WISNU, SIWA CAME THE COMBINED POWER AND MANIFESTED A MAGICAL POWER IN THE GODDESOF THE NUN SO THAT THE NUN CHANGED INTO AND DURGA THE DEMONIS. WITH WEAPON ORIGINATING FROM BRAHMA, VISHNU SHIVA AND OTHER GODS, DURGA VIOLENTLY DEFEATED AND KILLED THE ASURA RASAKSA WHO HAD CHANGED HIS FROM INTO A FEROCIOUS MAHESA.