BUMD
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.
Bentuk Bentuk BUMD
Bentuk badan usaha ini bisa dalam berbagai bidang. Sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus kota. Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan). Pada bidang jasa perbankan, maka akan didirikan Bank Daerah. Sedangkan dalam bidang penyediaan air bersih, maka akan dikelola oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
Peran BUMD
Keberadaan BUMD memiliki peran atau fungsi yang sangat penting. Sehingga bila pengelolaannya sangat profesional, maka akan memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakatnya. Nah, apa sajakah peranan pentingnya?
- Penyedia barang bernilai ekonomis yang tidak mampu diproduksi oleh swasta.
- Sebagai instrumen daerah untuk menata perekonomian daerah.
- Pihak yang mengelola berbagai aset dan sumber daya alam daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat luas.
- Berkontribusi dalam kemajuan sektor bisnis yang belum dilirik oleh swasta.
- Sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
- Membina pengembangan unit usaha kecil seperti koperasi.
- Mendorong kemajuan masyarakat di beragam bidang kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar