Kamis, 26 Maret 2020

BUMD

BUMD


BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.


Bentuk Bentuk BUMD

Bentuk badan usaha ini bisa dalam berbagai bidang. Sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus kota. Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan). Pada bidang jasa perbankan, maka akan didirikan Bank Daerah. Sedangkan dalam bidang penyediaan air bersih, maka akan dikelola oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).

Peran BUMD

Keberadaan BUMD memiliki peran atau fungsi yang sangat penting. Sehingga bila pengelolaannya sangat profesional, maka akan memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakatnya. Nah, apa sajakah peranan pentingnya?
  1. Penyedia barang bernilai ekonomis yang tidak mampu diproduksi oleh swasta.
  2. Sebagai instrumen daerah untuk menata perekonomian daerah.
  3. Pihak yang mengelola berbagai aset dan sumber daya alam daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  4. Menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat luas.
  5. Berkontribusi dalam kemajuan sektor bisnis yang belum dilirik oleh swasta.
  6. Sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
  7. Membina pengembangan unit  usaha kecil seperti koperasi.
  8. Mendorong kemajuan masyarakat di beragam bidang kehidupan.

Ciri – Ciri BUMD



  • Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
  • Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
  • Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
  • Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
  • BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat
  • Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
  • Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
  • Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
  • Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
  • BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat provinsi
  • Aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
  • Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya. BUMD ini juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar