BUMN
BUMN ADALAH SEBUAH BADAN USAHA YANG DIMILIKI OLEH NEGARA. DARI NAMANYA SENDIRI MEMANG SUDAH JELAS BAHWA BUMN ADALAH BADAN USAHA MILIK NEGARA. PENGELOLA BUMN DIKOORDINASIKAN OLEH KEMENTRIAN BUMN.
ADAPUN 6 CIRI-CIRI BUMN YANG PERLU DIKETAHUI, YAITU:
1. SUMBER PEMASUKAN NEGARA
CIRI-CIRI BUMN YANG PERTAMA ADALAH SEBAGAI SUMBER PEMASUKAN NEGARA. TENTUNYA HAL INI TIDAK BISA DIPUNGKIRI LAGI KARENA MEMANG BUMN MERUPAKAN SUMBER PEMASUKAN UTAMA DANA NEGARA. PELAYANAN DAN PENYEDIAAN BARANG YANG DILAKUKAN OLEH BUMN UNTUK MASYARAKAT MERUPAKAN SALAH SATU PEMASUKAN RUTIN BAGI NEGARA.
2. KEKUASAAN PENUH DI TANGGAN PEMERINTAH
SESUAI NAMANYA BUMN ATAU BADAN USAHA MILIK NEGARA INI SEGALA AKTIVITASNYA DIKONTROL, DIAWASI, DAN DIKUASAI PENUH OLEH PEMERINTAH. KEKUASAAN PENUH PEMERINTAH INI BERTUJUAN UNTUK MENJAGA KESTABILAN DAN MENGHINDARI ATAU MENCEGAH TERJADINYA PENYELEWENGAN DARI DARI PIHAK YANG YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
3. SEGALA RESIKO DI TANGGUNG PEMERINTAH
BUMN INI MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB DAN HAK SEPENUHNYA BAGI PEMERINTAH. BAGAIMANA BERJALANNYA BUMN DI TENTUKANNYA BAGAIMANA PEMERINTAH MEMPERHATIKANNYA.
4. MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DAN PELAYANAN PUBLIK
TUGAS UTAMA BUMN SEBAGAI BADAN USAHA YANG DIBENTUK UNTUK MELAYANI MASYARAKAT. HAL INI BISA DILIHAT DARI BIDANG KERJA BUMN YANG MELIPUTI LISTRIK, AIR, KOMUNIKASI, DAN LAIN SEBAGAINYA
5. SAHAM BISA DIMILIKI MASYARAKAT
UNTUK MASALAH SAHAM YANG ADA DI BUMN, TIDAK HANYA NEGARA YANG BERHAK MENGUASAINYA. NAMUN PIHAK LAIN JUGA BERHAK MEMILIKI SAHAM HYANG ADA DI DALAM BUMN.
6. PRODUKNYA DIBUTUHKAN MASYARAKAT
BISA DIBILANG BAHWA PRODUK ATAU JASA YANG DITAWARKAN BUMN TIDAK ADA, MAKA MASYARAKAT AKAN KEBINGUNGAN BAGAIMANA CARA MEMENUHI KEBUTUHAN MEREKA TERSEBUT.
JENIS-JENIS BUMN, YAITU:
1. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
HAMPIR SEMUA PERUSAHAAN MILIK NEGARA SAAT INI DIBENTUK PERSEROAN. CONTOHNYA PERUSAHAAN NEGARA YANG DIBENTUK PERSEROAN ANTARA LAIN PT. POS INDONESIA, PT. PLN, PT. TELKOM, GARUDA INDONESIA, PT. BANK NEGARA INDONESIA, PT. KAI, DAN LAIN SEBAGAINYA.
2. PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
SEDANGKAN PERUSAHAAN UMUM MERUPAKAN PERUSAHAAN NEGARA YANG BERTUGAS MELAYANI KEPENTINGAN MASYARAKAT LUAS DALAM BIDANG PRODUKSI, DISTRIBUSI, DAN KONSUMSI. CONTOH PERUSAHAAN UMUM DIANTARANYA ADALAH PERUM PEGADAIAN, PERUM PERUMAHAN UMUM NASIONAL (PERUMNAS), DAN PERUM DINAS ANGKUTAN MOTOR REPUBLIK INDONESIA (DAMRI).
ADAPUN PERANAN BUMN ANTARA LAIN:
- SEBAGAI PENYEDIA BARANG EKONOMIS DAN JASA YANG TIDAK DISEDIAKAN SWASTA;
- ALAT PEMERINTAH DALAM MENATA KEBIJAKAN PEREKONOMIAN;
- SEBAGAI PENGELOLA DARI CABANG-CABANG PRODUKSI SUMBER DAYA ALAM UNTUK MASYARAKAT;
- SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN DALAM KEBUTUHAN MASYARAKAT;
- SEBAGAI PENGHASIL BARANG DAN JASA DEMI PEMENUHAN ORANG BANYAK;
- SEBAGAI PELOPOR SEKTOR-SEKTOR USAHA YANG BELUM DIMINATI PIHAK SWASTA;
- PEMBUKA LAPANGAN KERJA;
- PENGHASIL DEVISA NEGARA;
- PEMBANTU DALAM PENGEMBANGAN USAHA KECIL KOPERASI;
- PENDORONG DALAM AKTIVITAS MASYARAKAT DI BERBAGAI LAPANGAN USAHA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar